Fasilitasi Pendirian Koperasi

  1. Masyarakat minimal 9 orang dan atau 3 Koperasi untuk Pendirian Koperasi Sekunder
  2. Membawa formulir pendirian koperasi (dapat diunduh di http://bit.ly/formpendiriankoperasi ) yang sudah diisi

  1. Pemohon datang berkonsultasi ke Bidang Koperasi;
  2. Petugas   memberikan arahan untuk pendirian Koperasi;
  3. Pemohon melalukan rapat pendirian antar anggota atau antar koperasi untuk Koperasi Sekunder; 
  4. Pemohon menyampaikan hasil rapat pendirian kepada Notaris Pembuat Akte Koperasi (NPAK); 
  5. Selesai

cepat atau lambatnya waktu penyelesaian tergantung respon pemohon

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pendirian Koperasi

Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Sidoarjo

Jl. Jaksa Agung R Suprapto No. 9 Sidoarjo

031 - 8921220

Aplikasi lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store