Layanan Pendaftaran Perkara

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah
  4. Akta Cerai (khusus perkara pengesahan perkawinan di bawah tangan bagi janda atau duda)
  5. Fotokopi rekening (berguna untuk proses pengembalian sisa panjar biaya perkara apabila ada sisa)
  6. Surat keterangan domisili (jika alamat tempat tinggal beda dengan KTP)

  1. 1. Pastikan seluruh persyaratan dibawa. 2. Datang ke layanan pendaftaran dengan membawa seluruh berkas dalam map. 3. Ambil nomor antrian di depan pintu masuk PTSP, lalu tunggu. 4. Petugas layanan pendaftaran akan memeriksa kelengkapan berkas, bila berkas lengkap, maka petugas akan menghitungkan taksiran panjar biaya perkara dan menerbitkan kode pembayaran

Petugas layanan pendaftaran perkara memeriksa kelengkapan berkas perkara yang akan didaftarkan. Apabila persyaratan berkas telah terpenuhi, maka pencari keadilan (masyarakat) akan menerima kode pembayaran panjar biaya perkara hanya dalam hanya dalam hitungan detik.

Pengguna layanan dapat langsung membayar panjar biaya perkara tersebut melalui mesin EDC yang ada dilayanan pendaftaran atau melalui BANK BRI terdekat.

Jika pembayaran melalui mesin EDC, maka tidak sampai 1 menit pengguna sudah mendapat nomor perkara kecuali jika terjadi gangguan sistem.

Jika pembayaran melalui BANK, maka nomor perkara akan dikirim ke pengguna via sms

Biaya panjar perkara meliputi :

  1. PNBP Pendaftaran Rp. 30.000,00
  2. PNBP Panggilan @Rp10.000,00 dikali jumlah pihak dalam perkara
  3. PNBP Redaksi Rp. 10.000,00
  4. PNBP Pemberitahuan Putusan/Penetapan @Rp. 10.000,00 dikali jumlah pihak dalam perkara
  5. Meterai Rp. 10.000,00
  6. Biaya ATK perkara/proses Rp. 75.000,00
  7. Biaya Panggilan (sesuai radius dan jumlah pihak)
  8. Biaya Pemberitahuan (sesuai radius dan jumlah pihak)

Pendaftaran Perkara Tk. Pertama

Pengaduan dapat disampaikan melalui SIWAS atau ke layanan pengaduan, dan akan langsung ditindaklanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-court.mahkamahagung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendaftaran Perkara"