Cuti Karena Alasan Penting

  1. Pengajuan permohonan dari pemohon secara tertulis disertai alasannya kepada kepala OPD dengan catatan pertimbangan atasan langsung
  2. Pengantar dari Kepala OPD
  3. Form Cuti
  4. Fotocopy SK CPNS, PNS dan Pangkat terakhir (dilegalisir)
  5. Fotocopy Surat Keterangan Sakit dari Dokter bila cuti karena alasan penting anggota keluarga sakit
  6. Foto Copy Surat Keterangan Rawat Inap dari Unit Pelayanan Kesehatan bila cuti Karena Alasan Penting untuk PNS Laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi caesar;
  7. Surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT) bila cuti karena alasan penting untuk PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam;

  1. Mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti beserta berkas pendukung
  2. Mengisi Form Cuti
  3. Berdasarkan permintaan secara tertulis , Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan paling lama 1 (satu) bulan
  4. Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting.

(menyesuaikan kelengkapan berkas)

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Cuti Karena Alasan Penting

  • SP4N Lapor  ==> www.lapor.go.id
  • Website BKD ==> bkd.semarangkab.go.id (menu tanya jawab)
  • Twitter BKD ==> @bkdsemarangkab
  • Email ==> bkd@semarangkab.go.id
  • Pengaduan langsung ke Kantor BKD Kabupaten Semarang ==> Jl. HOS Cokroaminoto no.1 Ungaran Kab.Semarang (jam kerja pada 07.15-15.30)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Karena Alasan Penting"