Surat Pernyataan Waris

  1. Pengantar RT RW
  2. Surat/akta kematian almarhum
  3. KTP-el almarhum
  4. KK almarhum
  5. KTP-el semua ahli waris
  6. KK semua ahli waris
  7. Buku Nikah/ Akta Pernikahan (bila almarhum telah menikah)
  8. Akte Kelahiran apabila ada ahli waris dibawah umur
  9. Materai 10.000 sebanyak 3 lembar

  1. Pemohon datang ke kantor kelurahan dan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas kelurahan memverifikasi data dan kelengkapan data dan persyaratan
  3. Petugas kelurahan melakukan pengetikan dokumen/ surat sesuai pengajuan permohonan
  4. Lurah melakukan penandatangan dokumen/ surat yang diajukan pemohon
  5. Produk layanan Register Pernyataan Ahli Waris selesai.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Pengaduan kritik dan saran dapat melalui email kelurahan :

kelurahanurangagung1@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Waris"