Rekomendasi Surat Izin Praktek Perawat

  1. Surat Pengantar dari Satu Pintu
  2. Surat Permohonan kepada Kepala DInas Kesehatan Kab. Lampung Tengah di atas Materai 6000
  3. Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir
  4. FOtocopy Ijazah
  5. Surat Keterangan Sehat
  6. Surat Pernyataan atau keterangan dari pimpinan saryankes yang menyatakan TMT sebagai Perawat (Puskesmas RS Swasta dan Klinik)
  7. Surat Rekomendasi dari organisasi Profesi

  1. Kegiatan : Admin Perizinan menerima permohonan penerbitan rekomendasi pemohon yang sudah masuk melalui DPMPTSP Kelengkapan : Surat Pengantar dan dokumen perizinan
  2. Kegiatan : AdminMemeriksa kelengkapan berkas pemohon dari kelengkapan yang sudah di periksa oleh DPMPTSP beserta surat pengantar yang dikirimkan oleh DPMPTSP Kelengkapan : Ceklis kelengkapan berkas
  3. Kegiatan : Melakukan Visitasi atau tinjau lokasi beserta dengan tim dan menerbitkan berita bacara pemeriksaan Kelengkapan : Ceklis Visitasi atau tinjau lokasi
  4. Kegiatan : Untuk tempat praktek yang tidak memenuhi syarat, pemohon harus memperbaiki dahulu sedangkan untuk yang sudah memenuhi syarat maka proses dapat dilanjutkan Kelengkapan : Berita Acara Pemeriksaan
  5. Kegiatan : Membuat draft SIP Perawat/ SIP Perawat Mandiri dilampirkan berita acara pemeriksaan dan dokumen kelengkapan Kelengkapan : draft SIP dan BAP beserta dokumen kelengkapannya
  6. Kegiatan : Memeriksa draft usulan SIP Perawat/ SIP Perawat Mandiri beserta kelengkapannya jika tidak disetujui, dikembalikan kepada Kasi SDMK dan Perizinan untuk diperbaiki dan bila disetujui draft SIP diparaf dan diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kelengkapan : Draft SIP dan BAP beserta dokumen kelengkapan sudah disetujui dan diparaf
  7. Kegiatan : memeriksa draft usulan SIP Perawat/ SIP Perawat Mandiri beserta kelengkapannya, jika tidak disetujui, dikembalikan kepada Kabid SDK untuk diperbaiki dan bila disetujui draft SIP diserahkan kepada Kadinkes untuk ditandatangani Kelengkapan : Draft SIP dan BAP beserta dokumen kelengkapan sudah disetujui dan diparaf
  8. Kegiatan : memeriksa draft usulan SIP Perawat/ SIP Perawat Mandiri beserta kelengkapannya, jika tidak disetujui, dikembalikan kepada Sekretaris DInas untuk diperbaiki dan bila disetujui, draft usulan SIP akan ditandatangani oleh kadinkes Kelengkapan : Draft SIP dan BAP beserta dokumen kelengkapan sudah disetujui dan diparaf
  9. Kegiatan : Menerima SIP Perawat/ SIP Perawat Mandiri yang sudah ditandatangani, mengagendakan surat tersebut dan diserahkan kepada pemohon Kelengkapan : Rekomendasi SIP Perawat SIP Perawat Mandiri sudah ditandatangani, diagendakan dan diserahkan kepada pemohon

1. permohonan diterima berkas lengkap

2. maksimal 7 hari kerja dilakukan pemeriksaan ke sarana 

3. hasil pemeriksaan sarana dibuatkan Berita acara pemeriksaan

4. maksimal 7 hari kerja Jika memenuhi syarat dibuat Rekomendasi SIP Perawat

5. Jika belum memenuhi syarat pemohon dibuatkan surat penundaan paling lama dalam waktu 7 hari kerja

6. terhadap pemohon yang belum memenuhi syarat, pemohon dapat melengkapi persyaratan paling lambat dalam waktu 14 Hari sejak surat penundaan diterima

7. apabila pemohon tidak dapat memenuhi kelengkapan persyaratan maka dibuatkan surat penolakan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Izin Praktek Perawat

septice 085279037888

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ofline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Izin Praktek Perawat"