1. permohonan diterima berkas lengkap
2. maksimal 7 hari kerja dilakukan pemeriksaan ke sarana (PKRT)
3. hasil pemeriksaan sarana dibuatkan Berita acara pemeriksaan
4. maksimal 7 hari kerja Jika memenuhi syarat dibuat rekomendasi PKRT
5. Jika belum memenuhi syarat pemohon dibuatkan surat penundaan paling lama dalam waktu 7 hari kerja
6. terhadap pemohon yang belum memenuhi syarat, pemohon dapat melengkapi persyaratan paling lambat dalam waktu 14 Hari sejak surat penundaan diterima
7. apabila pemohon tidak dapat memenuhi kelengkapan persyaratan maka dibuatkan surat penolakan
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi PKRT
septice 085279037888
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store