Rekomendasi surat izin PKRT

  1. Fotocopy KTP pemohon /pemilik
  2. Fotocopy Izin Usaha
  3. Fotocopy NPWP
  4. Peta lokasi dan denah bangunan di ruang produksi
  5. Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak
  6. SOP/Cara PembuatanPerbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)/ Alat Kesehatan yang akan diproduksi
  7. Daftar komposisi (bahan PKRT) /Alat Kesehatan yang akan diproduksi dan nama peralatan yang digunakan
  8. Contoh Label Kemasan Produk
  9. Fotocopy hasil pemeriksaan laboratorium bahan baku (air)yang digunakan
  10. Surat keterangan/rekomendasi dari Puskesmas wilayah kerja

  1. Kegiatan : Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada seksi alkes dan sarpras Kelengkapan : Surat Permohonan dan Kelengkapannya
  2. Kegiatan : Memeriksa kelengkapan berkas permohonan dan kelengkapannya, Jika tidak lengkap , maka berkas dikembalikan kepada pemohon dan bila lengkap, melakukan koordinasi dengan tim untuk proses tinjau lokasi. Kelengkapan : Ceklist kelengkapan berkas
  3. Kegiatan : Melakukan visitasi atau tinjau lokasi beserta dengan tim dan menerbitkan berita acara pemeriksaan Kelengkapan : Ceklist Pemeriksaan Sarana
  4. Kegiatan : Untuk sarana yang tidak memenuhi syarat (TMS), pemohon harus memperbaiki dahulu sedangkan untuk sarana yang sudah memenuhi syarat maka proses dapat dilanjutkan Kelengkapan : Hasil Berita Acara Pemeriksaan
  5. Kegiatan : Membuat draft rekomendasi Sertifikat Produksi Perbekalan Kesehatan (PKRT) dilampiri Berita Acara Pemeriksaan dan dokumen kelengkapannya Kelengkapan : Draf surat rekomendasi
  6. Kegiatan : Kepala Bidang memeriksa draft rekomendasi Sertifikat Produksi Perbekalan Kesehatan (PKRT) beserta kelengkapannya, Jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasi Alkes dan Sarpras untuk diperbaiki dan bila disetujui, draft di paraf dan diserahkan kepada Sekertaris Dinkes Kelengkapan : Draf surat rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan untuk izin pemberian Sertifikat Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang sudah di paraf oleh Kasi Alkes dan Sarpras
  7. Kegiatan : Sekertaris Dinas Kesehatan memeriksa draft surat rekomendasi izin pemberian Sertifikat Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga beserta kelengkapannya. Jika ada kesalahan, draft tersebut dikembalikan kepada Kabid SDK untuk diperbaiki, jika tidak ada perbaikan, draft rekomendasi izin pemberian Serifikat Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga diparaf dan diserahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk ditanda tangani Kelengkapan : Draf surat rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan untuk izin pemberian Sertifikat Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang sudah di paraf oleh Kasi Alkes dan Sarpras dan Kabid SDK
  8. Kegiatan : Surat rekomendasi yang sudah selesai dibuat dan dilengkapi dengan tanda tangan Kepala Dinas Kesehatan serta sudah distampel Dinas Kesehatan kemudian diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan proses perijinannya ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelengkapan : Draf surat rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan untuk izin pemberian Sertifikat Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang sudah di paraf oleh kasi Alkes dan Sarpras, Kabid SDK dan Sekertaris Dinas Kesehatan
  9. Kegiatan : Menggagendakan surat rekomendasi Sertifikat Produksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (SP-PKRT) Kelengkapan : Surat rekomendasi izin pemberian Sertifikat Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang sudah di tanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab.Lampung Tengah diberi nomor dan cap Dinas Kesehatan

1. permohonan diterima berkas lengkap

2. maksimal 7 hari kerja dilakukan pemeriksaan ke sarana (PKRT)

3. hasil pemeriksaan sarana dibuatkan Berita acara pemeriksaan

4. maksimal 7 hari kerja Jika memenuhi syarat dibuat rekomendasi PKRT

5. Jika belum memenuhi syarat pemohon dibuatkan surat penundaan paling lama dalam waktu 7 hari kerja

6. terhadap pemohon yang belum memenuhi syarat, pemohon dapat melengkapi persyaratan paling lambat dalam waktu 14 Hari sejak surat penundaan diterima

7. apabila pemohon tidak dapat memenuhi kelengkapan persyaratan maka dibuatkan surat penolakan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi PKRT

septice 085279037888

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi surat izin PKRT"