fasilitasi dan koordinasi pelayanan administrasi kependudukan tuntas di kecamatan ( kartu tanda penduduk )

  1. KTP hIlang/Perubahan ( Surat Kehilangan ,Foto copy Kartu Keluarga yang sudah benar )
  2. KTP Baru ( Foto copy Kartu Keluarga )

  1. pemohon mengajukan permohonan ke pelayanan
  2. petugas loket menerima dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi, meregister berkas permohonan kemudian menyerahkan ke petugas komputer
  3. petugas komputer melakukan perekaman/mengentri data serta melakukan penerbitan KTP, kemudian menyerahkan ke Petugas Loket
  4. Petugas loket meregister pengambilan E-KTP dan menyerahkan ke Pemohon
  5. Pemohon menerima E-KTP

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektroik

  1. e-mail : kec_tempursari@lumajangkab.go.id
  2. Nomor Pengaduan via Whatsapp : 0813-3155-0025
  3.  Pengaduan Tatapmuka Ke Petugas Pengaduan PAWESTRI 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "fasilitasi dan koordinasi pelayanan administrasi kependudukan tuntas di kecamatan ( kartu tanda penduduk )"