fasilitasi dan koordinasi pelayanan administrasi kependudukan tuntas dikecamatan ( kartu identitas anak)

  1. foto copy kartu keluarga lembar
  2. foto copy akta kelahiran 1 lembar
  3. foto ukuran 3 x 4 background sesuai tahun kelahiran 1 lembar

  1. pemohon mengajukan permohonan penerbitan KIA ke pelayanan
  2. Petugas loket menerima dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi , meregister berkas permohonan kemudian menyerahkan ke petugas komputer
  3. petugas komputer mengentri data/ melakakukan pencetakan KIA, kemudian menyerahkan ke petugas loket
  4. petugas loket meregister pengambilan KTP dan menyerahkan ke pemohon
  5. pemohon menerima Kartu Identitas Anak

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. e-mail : kec_tempursari@lumajangkab.go.id
  2. Nomor Pengaduan via Whatsapp : 0813-3155-0025
  3.  Pengaduan Tatapmuka Ke Petugas Pengaduan PAWESTRI 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "fasilitasi dan koordinasi pelayanan administrasi kependudukan tuntas dikecamatan ( kartu identitas anak)"