Pelayanan Surat Keterangan Usaha

  1. Membawa surat pengantar dari Rt/RW
  2. Membawa foto copy KTP/KK

  1. 1. Pemohon menyerahkan Berkas kepada petugas
  2. 2. Petugas memeriksa berkas
  3. 3. petugas mencetak surat keterangan usaha
  4. 4. Pengecekan ulang dan paraf surat keterangan Usaha Olae Sekdes
  5. 5. Di ajukan tandatangan kepada kepala Desa
  6. 6. Surat keterangan Usaha diserahkan kepada Pemohon

Pemeriksaan berkas 1 menit

Pencetakan Surat keterangan Usaha 2 menit

Cek ulang / Paraf Surat Keterangan Usaha 1 menit

Tanda tangan kepala desa 1 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Usaha

Jika ada pengaduan terkait dengan pelayanan dapat disampaikan secara langsung atau  melalui Wa , No 087733446099

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Usaha"