Pelayanan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal

  1. Membawa surat keterangan Domisili dari RT / Rw
  2. membawa potocopy KTP/KK

  1. 1. Pemohon menyerahkan Berkas
  2. 2. Petugas memeriksa berkas
  3. 3. Petugas melakukan Pencetakan Surat Keterangan Domiosili
  4. 4. Surat Keterangan Domisili di Cek oleh Sekdes dan di paraf
  5. 5. Diajukan Tanda Tangan Kades
  6. 6. Surat Keterangan Domisili si serahkan kepada pemohon

Pemeriksaan berkas 1 menit

Pencetakan surat keteranga domosili 2 menit

Cek ulang dan paraf surat keterangan domisili 1 menit

tanda tangan kepaqla Desa 1 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili

Jika terdapat pengaduan mengenai pelayanan dapat disampaikan secara langsung atau melalui WA 087733446099

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal"