Standar Pelayanan Sewa Kios

  1. Surat Pengantar dari desa
  2. KTP dan KK (Asli dan Fotocopy)
  3. Pas Poto berwarna 3X4

  1. Pendaftaran dan pemeriksaan berkas kelengkapan persyaratan
  2. Petugas pengelola perijinan melakukan peninjauan teknis
  3. Verifikasi dan pengesahan oleh pejabat struktural yang berwenang
  4. Input data permohonan rekomendasi izin sewa kios terminal

- Administrasi (5 menit)
- Pengesahan ( 3 menit)
- Pemeriksaan ( 10 menit)
- Pemrosesan ( 10 menit)

- Sewa kios kecil Rp. 2.000.000,-/ unit pertahun 
- Sewa kios besar Rp. 5.000.000,-/ unit pertahun 
- Sewa loket besar/ ruangan Rp. 1.500.000/ tahun 
- Sewa loket luar ruangan Rp. 1.200.000/ tahun

Surat Perjanjian (Kontrak) atau surat penunjukan

Email: dishubgayolues550@gmail.com
Telp: (0642)2340011

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Sewa Kios "