Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

No. SK: 135 Tahun 2023

  1. Membawa fotocopy identitas / membawa identitas asli (KIB/KTP/SIM/KK)
  2. Membawa Surat Rujukan/Pengantar dari Faskes I/ Dokter keluarga (Untuk Pasien asuransi/penjaminan)
  3. Membawa Kartu asuransi asli/fotokopi (JKN-KIS/BPJS/Asuransi lain)

  1. Pasien/keluarga datang langsung ke RSUD dr. Soeselo untuk mengambil nomor antrian sesuai jam pendaftaran
  2. Melakukan pendaftaran di bagian pendaftaran rawat jalan dengan membawa berkas antara lain : Kartu jaminan/surat pengantar/kartu identitas (bagi pasien jaminan) atau cukup menyerahkan kartu identitas dan membayar biaya pelayanan (untuk pasien umum)
  3. Menunggu pelayanan pemeriksaan dokter di poliklinik yang dituju
  4. Pasien mendapatkan pelayanan pemeriksaan dokter spesialis dan pemeriksaan penunjang (bila ada)
  5. Pasien/keluarga melakukan pengambilan obat di farmasi rawat jalan

Jam Pendaftaran / Pengambilan nomor antrian :

Senin-Kamis : Pkl. 06.30-11.00

Jumat : Pkl. 06.30-10.00

Sabtu : Pkl. 06.30-10.30

Pemeriksaan Dokter : Pukul 08.00 - Selesai

Tarif Pemeriksaan Rawat Jalan Tingakat I : Rp. 41,524

Tarif Pemeriksaan Rawat Jalan Tingkat II : Rp. 59,346

Tarif Pemeriksaan Rawat Jalan Tingkat II Eksekutif : 116,374

Surat Kontrol, Surat Rujukan, Surat Keterangan Sakit, Surat Keterangan Sehat.

Datang langsung melalui Tim Pengaduan RSUD dr. Soeselo

Melalui telepon : (0283) 491016 --- 24 jam

Melalui SMS/WA : 085743800009

Melalui Media Sosial :

Facebook : rsuddrsoeselo

Twitter : @rsudsoeselo

Instagram : @rsudsoeselo

Email : kontak@rsudseoselo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-