Dispensasi Nikah

  1. a. surat permohonan untuk melaksanakan nikah dengan jangka kurang dari 10 hari dari KUA b. Surat pengntar dari desa/ kelurahan c. FC KTP kedua calon mempelai d. FC KTP orang tua / wali e. FC Akta Cerai jika jandaatau duda

  1. a. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi; b. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan c. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya d. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas langsung diproses dan dibuatkan surat dispensasi nikah e. Setelah produk selesai diproses, petugas loket menyerahkan kembali Kepada Pemohon, beserta surat dispensasi nikah;

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Sri Yantini,S.sos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

089693311766 (WA)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"