Surat Izin penelitian

  1. Membawa Surat Pengantar dari kampus

  1. a. Pemohon/peneliti mengutarakan maksud dan tujuan penelitian kepada petugas informasi; b. Petugas informasi memintakan rekomendasi izin kepda Camat c. Setelah diberikan izin, peneliti/pemohon dapat melakukan penelitian yang seperti yang dimaksut

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surtat Izin Penelitian

Sri Yantini,S.sos

 089693311766 (WA)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

089693311766 (WA)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin penelitian"