Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Foto copy KTP, KK Pemohon, Formulir dari satu atap yang sudah diisi, FC Sertifikat Tanah dan Berkas Surat atau Dokumen pengantar dari desa/kelurahan ;

  1. a. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi; b. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan c. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya d. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas langsung diproses pemberian nomer dan penandatanganan Camat; e. Setelah produk selesai diproses, petugas loket menyerahkan kembali Kepada Pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat IMB

Sri Yantini,S.sos

089693311766 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

089693311766 (WA)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"