Standar Pelayanan Kesehatan Hewan

  1. 1. Formulir Permohonan;
  2. 2. Fotocopy identitas diri (KTP/SIM).

  1. 1. Permohonan pelayanan kesehatan hewan kepada Paramedik/Medik Veteriner masuk;
  2. 2. Petugas mengkonfirmasi kepada pemohon untuk melakukan kunjungan lapangan;
  3. 3. Petugas paramedik/medik veteriner melaksanakan pelayanan kesehatan hewan di lokasi (anamnesa, pemeriksaan, diagnosa, pengobatan atau vaksinasi);
  4. 4. Petugas melakukan pencatatan di buku kegiatan;
  5. 5. Petugas membuat laporan tertulis hasil pelayanan kesehatan hewan ditujukan kepada Kasi Keswan dan Kesmavet.

Paling lama 2 (dua) hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesehatan Hewan

UPT BPPPT Blok Bungur, Kelurahan Babakanjawa, Kec./Kab. Majalengka.

Email : uptdbpppt@gmail.com

Sms Pengaduan : 085324020068

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kesehatan Hewan"