Standar Pelayanan Inseminasi Buatan (Ib)

  1. 1. Formulir permohonan.
  2. 2. Foto Copy Identitas Diri (KTP/SIM).

  1. 1. Menerima informasi/laporan dari peternak untuk dilaksanakan IB pada akseptor.
  2. 2. Menyiapkan bahan dan peralatan IB.
  3. 3. Memeriksa akseptor yang akan di IB.
  4. 4. Menyiapkan ternak serta bahan dan peralatan untuk pelaksanaan IB.
  5. 5. Melaksanakan kegiatan IB pada akseptor.
  6. 6. Mencatat hasil pelaksanaan IB.

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Inseminasi Buatan (IB)

UPT BPPPT Blok Bungur, Kelurahan Babakanjawa, Kec./Kab. Majalengka.

Email : uptdbpppt@gmail.com

Sms Pengaduan : 085324020068

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Inseminasi Buatan (Ib)"