Pelayanan Rehabilitasi Dampak Sosial Ekonomi Pasca Bencana

  1. Kejadian bencana
  2. Pengkajian akibat bencana
  3. Pengkajian dampak bencana
  4. Pengkajian kebutuhan pascabencana
  5. Dituangkan dalam Rencana Aksi (Proposal) Kabupaten/Kota

  1. Bupati/Walikota mengajukan proposal kepada Kepala BNPB untuk bencana skala Kabupaten/Kota atas rekomendasi Gubernur setelah sebelumnya mengeluarkan pernyataan bencana;
  2. Gubernur mengajukan kepada Kepala BNPB untuk kejadian bencana lintas kabupaten/kota atau kewenangan provinsi berdasarkan pernyataan bencana dari Bupati/Walikota
  3. Gubernur /Bupati/Walikota dapat menyusun rencana aksi didaerah atau yang disetarakan dengan dokumen perencanaan lainnya;
  4. Penyusunan rencana aksi dalam bentuk dokumen perencanaan dilakukan BPBD bersama-sama SKPD yang mengalami dampak bencana termasuk penyusunan rencana kerja teknis sampai dengan rencana pemantauan dan evaluasi;
  5. Berdasarkan pada kejadian bencana yang terjadi pada kurun waktu tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya.

sesuai dengan jenis kejadian bencana

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rehabilitasi Dampak Sosial Ekonomi Pasca Bencana

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

  • Datang Langsung 
  • Kotak saran / pengaduan 
  • surat dengan ditunjukan kepada : Kepala Pelaksana BPBD Karanganyar Jl Slamet Riyadi, Bibis, Jungke, Karanganyar  
  •  
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Dampak Sosial Ekonomi Pasca Bencana"