Standar Pelayanan Pendidikan, Praktek Kerja, Magang Dan Kunjungan Edukasi

  1. 1. Surat permohonan pendidikan, praktek kerja, magang dan atau kunjungan edukasi.
  2. 2. Daftar hadir peserta pendidikan, praktek kerja, magang dan atau kunjungan edukasi.

  1. 1. Pemohon menyerahkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kab. Majalengka dengan tembusan kepada Kepala UPT BPPPT Babakanjawa yang berisi: a) Asal pemohon b) Tujuan c) Jumlah peserta d) Rencana waktu/lama pendidikan, praktek kerja, magang dan atau kunjungan edukasi.
  2. 2. Kepala UPT BPPPT mengkonfirmasi surat permohonan dengan pertimbangan sebagai berikut: a) Tidak menggangu aktivitas balai atau kegiatan yang bersifat prioritas. b) Jumlah peserta pendidikan, praktek kerja dan atau magang tidak lebih dari 20 orang peserta kunjungan edukasi tidak lebih dari 60 orang. c) Balai tidak menyediakan akomodasi kepada peserta pendidikan, praktek kerja, magang dan kunjungan edukasi.
  3. 3. Di akhir kegiatan, bagi peserta pendidikan, praktek kerja dan magang akan diberikan surat keterangan telah mengikuti kegiatan.

Menerima jawaban permohonan maksimal 5 (lima) hari sejak surat permohonan diterima.

Pelaksanaan kegiatan pendidikan, praktek kerja atau magang maksimal 2 (dua) bulan adapun kunjungan edukasi selama 1 (satu) hari.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendidikan, Praktek Kerja, Magang dan Kunjungan Edukasi.

UPT BPPPT Blok Bungur, Kelurahan Babakanjawa, Kec./Kab. Majalengka.

Email : uptdbpppt@gmail.com

Sms Pengaduan : 085324020068

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendidikan, Praktek Kerja, Magang Dan Kunjungan Edukasi"