Penerbitan Surat Izin UMKM, SIUP, TDG

  1. a. Foto copy KTP, KK Pemohon, Photo Berwarna 4x6 2(dua) lembar dan Berkas Surat atau Dokumen pengantar dari desa/kelurahan ;

  1. a. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi; b. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan c. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya d. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas langsung diproses pembuatan pengantar atau rekomendasi camat; e. Setelah produk selesai dibuatkan Izin Usaha Mikro dan Kecil, SIUP, TDG;

10 Menit

Tidak dipungut biaya

surat izin Umkm, SIUP,TDG

Sri Yantini, S.sos

(089693311766)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

089693311766 (WA)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin UMKM, SIUP, TDG"