Surat Pengantar Kelahiran Anak

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Fotocopy KTP Kedua Orangtua
  4. Membawa Fotocopy Surat keterangan Lahir dari Puskesmas/Rumah Sakit

  1. Datanglah dengan membawa semua persyaratan
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas akan memverifikasi berkas dan mulai mengerjakan surat kelahiran sesuai berkas yang pemohon ajukan
  4. Sekkel akan melakukan verifikasi surat kelahiran pemohon
  5. Lurah akan menandatangani surat kelahiran pemohon
  6. Petugas akan memberi nomor agenda pada surat kelahiran dan membubuhi stempel
  7. Petugas menyerahkan surat kelahiran kepada pemohon

Pembuatan surat, verifikasi berkas dan penandatanganan surat 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Kelahiran Anak

Pengaduan dapat dilakukan dengan via email ke kelurahankrian405@gamil.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Kelahiran Anak"