Bantuan/santunan kepada korban bencana untuk pemenuhan kebutuhan

  1. Mengumpulkan Fotocopy Kartu Kelarga (KK)
  2. Mengumpulkan FotocopyKartu Tanda penduduk (KTP)
  3. Surat Keterangan dari Desa/Wilayah Kejadian
  4. Surat keterangan Polisi/Visum
  5. Buku Rekening (Jika diperlukan)

  1. Korban atau pelapor Melaporkan Ke Dinas Sosial
  2. Korban atau pelapor Diarah kan Kepada Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial (BANJAMSOS)
  3. Dinas Sosial atau Selaku Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial mendatangi ke tempat Kejadian
  4. Setelah mendatangi tempat kejadian Dinas Sosial Mengumpulkan Dta-data dan Selanjutnya Akan di Proses agar dapat memperoleh bantuan

Satu minggu hari kerja

Tidak ada

Jenis Layanan Bantuan/santunan kepada korban bencana untuk pemenuhan kebutuhan

Korban melakukan Pelaporan pengaduan ke Dinas sosial Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak atau langsung menghubungi Bidang yang menagani kegiatan tersebut melalui Via Telepon atau Media Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan/santunan kepada korban bencana untuk pemenuhan kebutuhan"