Sewa alat berat dan alat bantu

  1. 1. Surat Permohonan Peminjaman Alat Berat dan Alat Bantu.
  2. 2. Diposisi/ diajukan kepada Kasi Perbengkelan dan Logistik untuk mengetahui kesiapan Alat Berat yang akan dioperasikan
  3. 3. Persetujuan Permohonan Alat
  4. 4. Kontrak

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan peminjaman alat berat dan alat bantu
  2. UPTD Peralaatan dan Perbekalan melakukan survey lokasi peminjaman Alat berat dan alat bantu yang akan beroperasi
  3. Memeriksa kesiapan alat berat dan alat bantu yang akan disewa setelah alat berat dan alat bantu dinyatakan siap beroperasi maka akan disiapkan berita acara pemberangkatan dan pengembalian alat yang beroperasi.
  4. Setelah memenuhi syarat maka setor sewa alat berat dan alat bantu ( PAD ) dan dibuatlah perjanjian sewa alat berat dan alat bantu ( KONTRAK )
  5. Mengawal mobilisasi Alat berat dan alat bantu dilokasi dan pengawasan operasional alat berat dan alat bantu di lokasi pekerjaanSetelah memenuhi syarat
  6. Alat tiba di lokasi pekerjaan dan siap beroperasi

Jangka waktu sesuai dengan kebutuhan pekerjaan alat berat dan alat bantu di lokasi

Biaya tarif sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Persewaan alat berat dinas pekerjaan umum

UPTD Peralatan dan Perbekalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sewa alat berat dan alat bantu"