Waktu pelayanan dilaksanakan selama 24 Jam, Jangka waktu dari mulai pendaftaran sampai dengan selesai maksimal 15 jam
1. Retribusi pemotongan ternak sapi/kerbau sebesar Rp.25.000,-
2. Retribusi pemotongan ternak domba/kambing sebesar Rp.3.000,-
Jasa Pemotongan Ternak Ruminansia
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan pada kotak saran di kantor UPT Pasar Ternak Regional dan Rumah Potong Hewan yang berlamat di Jalan Raya Timur KM.2,4 Desa Bojong Cideres Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka atau lewat emai : upt.ptr_rph@yahoo.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store