Standar Pelayanan Pemotongan Ternak Ruminansia

  1. 1. Ternak ruminansia yang akan dipotong (termasuk sapi, kerbau, domba atau kambing);
  2. 2. KTP pemilik;
  3. 3. SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan);
  4. 4. Surat jalan atau pengantar ternak/ surat keterangan asal ternak; Lansung datang ke Rumah Potong Hewan (RPH) Bojong Cideres yang beralamat di lingkungan UPT Pasar Ternak Regional Bojong Cideres Jalan Raya Timur KM 2,4 Desa Bojong Cideres Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka.

  1. 1) Pemilik ternak yang akan memotong ternak harus melaksanakan pendaftaran dengan membawa prasyarat pelayanan;
  2. 2) Ternak yang akan di potong dilakukan pemeriksaan antemortem oleh petugas di kandang istirahat dan dilaksanakan pengistirahatan pada ternak;
  3. 3) Dilaksanakan proses pemotongan oleh petugas di RPH, pemilik ternak menunggu di ruang tunggu;
  4. 4) Dilaksanakan pemeriksaan postmortem oleh petugas;
  5. 5) Pembayaran retribusi pemotongan ternak.

Waktu pelayanan dilaksanakan selama 24 Jam, Jangka waktu dari mulai pendaftaran sampai dengan selesai maksimal 15 jam

1. Retribusi pemotongan ternak sapi/kerbau sebesar Rp.25.000,-

2. Retribusi pemotongan ternak domba/kambing sebesar Rp.3.000,-

Jasa Pemotongan Ternak Ruminansia

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan pada kotak saran di kantor UPT Pasar Ternak Regional dan Rumah Potong Hewan yang berlamat di Jalan Raya Timur KM.2,4 Desa Bojong Cideres Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka atau lewat emai : upt.ptr_rph@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemotongan Ternak Ruminansia"