Standar Pelayanan Bus Sekolah

  1. Surat Lamaran Kerja dan Daftar Riwayat Hidup
  2. Fotocopy Ijazah Yang Sudah Dilegalisir
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy SIM B-1 umum
  5. Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  6. Fotocopy Surat Keteranagn Sehat
  7. Fotocopy Surat Keterangan Bebas Narkoba
  8. Pas Poto Berwarna 3X4 (2 lembar)

  1. Pendaftaran dan pemeriksaan berkas kelengkapan persyaratan
  2. Petugas pengelola perijinan melakukan peninjauan teknis
  3. Verifikasi dna pengesahan oleh pejabat struktural yang berwenang
  4. Input data permohonan rekomendasi izin operasi antar jemput siswa-siswi sekolah

- Administrasi (10 menit)
- Pengesahan (3 menit)
- Pemeriksaan (30 menit)
- pemrosesan (15 menit)

Tarif sebesar Rp. 1.000,-/ sekali jalan.

Tiket Bus dan Kartu Tanda Pengenal Petugas

Email: dishubgayolues550@gmail.com
Telp: (0642) 2340011

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bus Sekolah"