Standar Pelayanan Parkir

  1. Surat Lamaran Kerja dan Daftar Riwayat Hidup
  2. KTP (Asli dan Foto Copy)
  3. Pas Foto Berwarna 2X3 (2 Lembar)

  1. Pendaftaran dan pemeriksaan berkas kelengkapan persyaratan.
  2. Petugas pengelola perijinan melakukan peninjauan teknis.
  3. Verifikasi dan pengesahan oleh pejabat struktural yang berwenang.
  4. Input data permohonan izin parkir di tepi jalan umum.

- Administrasi (5 menit)
- Pengesahan ( 3 menit)
- Pemeriksaan (10 menit)
- Pemrosesan (15 menit)

- Sedan, Jeep, Mini Bus, Pick Up, dan Sejenisnya sebesar Rp. 2.000,-/ setiap parkir dan RP. 25.000,-/ langganan.
- Bus, Truk, Truk Tangki dan Alat Besar Lainnya sebesar Rp. 10.000,-/ setiap kali parkir dan Rp. 50.000,-/ langganan.
- Sepeda Motor, Roda Dua sebesar Rp. 2.000,-/ setiap kali parkir dan Rp. 20.000,-/ langganan.
- Becak Mesin/ Roda Tiga sebesar Rp. 2.000,-/ setiap kali parkir dan Rp. 25.000,-/ langganan.

Karcis dan Kartu Tanda Pengenal Petugas

- Email : dishubgayolues550@gmail.com
- Telp : (0642) 2340011

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Parkir "