Pelayanan E-KTP

  1. Membawa Surat pengantar RT-RW
  2. Membawa fotokopi KK
  3. Membawa Fotokopi E-KTP

  1. Datanglah ke RT RW setempat untuk meminta surat Pengantar RT RW
  2. Datang Ke Kantor Kelurahan untuk membawa Surat Pengantar RT-RW, Fotokopi KK dan Fotokopi E-KTP serta asli
  3. sampaikan keinginan Anda ke petugas
  4. Petugas akan memproses berkas
  5. berkas akan ditandatangani
  6. Tunggu selama 10 menit sampai 1 hari
  7. Berkas selesai dan Boleh diambil
  8. Selanjutnya berkas di bawa ke Kantor Kecamatan

Proses penyelesaian E-KTP paling cepat 10 menit paling lambat 1 hari

Tidak dipungut biaya

Blangko E-KTP

Pelayanan Pengaduan bisa menghubungi di nomer 087754166515

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sipp.menpan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP"