Permohonan Usulan Bantuan Keserasian Sosial dan Kearifan Lokal

No. SK: 400.9.1/09/01/15/2023

  1. Proposal dari pemerintah Desa/ rekomendasi dari Desa yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal dengan kriteria daerah yang diusulkan kegiatan keserasian sosial/ kearifan lokal pernah mengalami bencana sosial, merupakan daerah rawan bencana sosial atau wilayah konsentrasi korban bencana sosial.

  1. Dokumen persyaratan usulan kampung siaga bencana diserahkan pemohon ke loket layanan Dinas Sosial di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Tegal atau ke Ruang Layanan SLRT Trengginas Dinas Sosial
  2. Petugas layanan mengecek kelengkapan berkas dan meneruskan ke Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Kebencanaan
  3. Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Kebencanaan bersama tim melakukan asesmen wilayah pemohon
  4. Hasil asesmen daerah rawan bencana sosial dijadikan dasar penyusunan permohonan rekomendasi kegiatan bantuan keserasian sosial ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
  5. Apabila ketersediaan anggaran mencukupi maka Dinas Sosial Provini Jawa Tengah memberikan izin pelaksanaan kegiatan keserasian sosial / kearifan lokal
  6. Pelaksanaan kegiatan keserasian sosial/kearifan lokal di lokasi pemohon

Disesuaikan dengan ketersediaan anggaran

Tidak dipungut biaya

Bantuan Keserasian Sosial dan Kearifan Lokal

Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tegal  Jalan Jend. Ahmad Yani No. 03 Kelurahan Procot Kecamatan Slawi atau menghubungi :

Tlp                   : (0283) 491379

Facebook         : dinsoskabtegal

Twitter             : dinsoskabtegal

Email               : dinsoskabtegal@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Usulan Bantuan Keserasian Sosial dan Kearifan Lokal"