Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. 1.Membawa Surat Pengantar dari RT/RW
  2. 2. Membawa poto copy KTP / KK

  1. 1. Pemohon Menyerahkan Pengantar dari RT/Rw yang di lampiri potocopy KTP/KK
  2. 2. Petugas memriksa berkas
  3. 3. Petugas melakukan pencetakan Surat Keterangan Tidak Mampu
  4. 4. Surat Keterangan Tidak mampu di periksa Sekdes dan di Paraf
  5. 5. Di ajukan Tanda Tangan Kepala Desa
  6. 6. Surat keterangan Tidak mampu di serahkan kepada pemohon

Pemeriksaan Berkas 1 menit

Pencetakan Surat Keterangan tidak mampu 2 menit

Cek Ulang Surat Keterangan Tidak Mampu 1 menit

Tanda Tangan Kepala Desa / yang Mewakili

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Jika terdapat pengaduan mengenai pelayanan dapat disampaikan secara langsung atau melalui WA 087733446099

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu"