Permohonan Usulan Kelompok Usaha Bersama untuk Fakir Miskin

No. SK: 400.9.1/09/01/15/2023

  1. Syarat Penerima a) Kepala keluarga berdomisili tetap di Desa dimana KUBE dibentuk b) Terdaftar dalam Basis Data Terpadu SIKS-NG (Memiliki ID DTKS) c) Merupakan penerima manfaat PKH atau Beras Sejahtera (Rastra)/BPNT yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu PKH atau Kartu KKS (FC kartu PKH atau KKS) d) Memiliki potensi, minat dan keterampilan di bidang Usaha Ekonomi Produktif (UEP) e) Belum pernah menerima bantuan KUBE pada tahun-tahun sebelumnya f) Jumlah anggota kelompok 10 orang terddiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota.
  2. Syarat Administrasi (Proposal Pengajuan Bantuan Sosial KUBE) a) Penyusunan format proposal b) Gambaran umum kemiskinan daerah setempat (dilengkapi data kemiskinan daerah setempat dan data penerima bantuan sosial Kube tahun-tahun sebelumnya) c) Tujuan usaha d) Susunan nama kelompok dan data kelompok Kube (nama-nama penerima bantuan yang sudah dikelompokkan: Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota) e) Matriks BNBA lengkap dengan format Microsoft Excel f) RAB sebesar kurang lebih Rp. 20.000.000,- / kelompok (RAB meliputi pembelian belanja modal: peralatan dan bahan baku, diluar ongkos kirim, sewa, biaya distribusi, ATK, konsumsi, dan belanja jasa g) Surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kab/Kota dengan tembusan kepada Dinas Sosial Provinsi (disebutkan jumlah proposal dan jumlah kelompok yang diajukan dan menyertakan nomor kontak penanggung jawab) h) FC KTP, KK, Kartu KKS atau PKH sesuai dengan nama penerima Bantuan Sosial Kube

  1. KPM yang memiliki potensi, minat dan keterampilan di bidang Usaha Ekonomi Produktif membuat kelompok, membagi peran serta kelompok, dan merencanakan usaha kelompok mengajukan proposal yang ditujukan ke Kepala Dinas Sosial dan diserahkan melalui loket layanan Dinas Sosial di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Tegal atau Ruang Layanan SLRT Trengginas Dinas Sosial
  2. Petugas layanan memeriksa kelengkapan berkas dan meneruskan ke Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dan Kebencanaan
  3. Dinas Sosial melalui Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dan Kebencanaan melakukan verifikasi proposal dan memonitoring Kegiatan KUBE yang akan diajukan
  4. Dinas Sosial melalui Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dan Kebencanaan mengajukan bantuan KUBE ke Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat
  5. Pembukaan rekening secara kolektif untuk pencairan bantuan

Disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dari Kementrian

Tidak dipungut biaya

Bantuan Kelompok Usaha Bersama untuk Fakir Miskin (UEP)

Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tegal  Jalan Jend. Ahmad Yani No. 03 Kelurahan Procot Kecamatan Slawi atau menghubungi :

Tlp                   : (0283) 491379

Facebook         : dinsoskabtegal

Twitter             : dinsoskabtegal

Email               : dinsoskabtegal@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Usulan Kelompok Usaha Bersama untuk Fakir Miskin"