Standar Pelayanan Pendidikan, Praktek Kerja dan Magang

  1. 1. Foto Copy Identitas Diri (KTM/KTP/SIM)
  2. 2. Surat izin/persetujuan pendidikan, praktek kerja dan magang.
  3. 3. Daftar hadir peserta pendidikan, praktek kerja dan magang.

  1. 1. Menyerahkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kab. Majalengka dengan tembusan kepada Kepala UPT BBPPI Babakanjawa yang berisi: a) Asal pemohon b) Tujuan c) Jumlah peserta d) Rencana waktu/lama pendidikan, praktek kerja, dan magang.
  2. 2. Menerima Disposisi Surat Permohonan Magang dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kab. majalengka
  3. Menjawab dan Mengkonfirmasi surat permohonan dengan Pertimbangan sebagai berikut: a) Tidak menggangu aktivitas balai atau kegiatan yang bersifat prioritas. b) Jumlah peserta pendidikan, praktek kerja, dan magang tidak lebih dari 20 orang. c) Balai tidak menyediakan akomodasi kepada peserta pendidikan, praktek kerja, dan magang hanya tempat d) tinggal dengan kondisi seadanya .
  4. 4. Menerima Kedatangan peserta magang
  5. 5. Melaksanakan Kegiatan Magang
  6. 6. Menutup kegiatan magang
  7. 7. Memberikan sertifikat Magang

1 - 6 bulan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendidikan, Praktek Kerja dan Magang

UPT BBPPI Blok Bungur, Kelurahan Babakanjawa, Kec./Kab. Majalengka.

Email : uptbbppimajalengka@gmail.com

Sms Pengaduan : 085221233163

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendidikan, Praktek Kerja dan Magang"