Pembuatan Surat Rekomendasi Pelantikan Perangkat Desa

  1. a. Berita Acara Hasil Penjaringan
  2. b. Permohonan rekomendasi Calon Perangkat Desa yang menduduki rengking 1 ( pertama )
  3. c. Foto Copy KTP

  1. 1. Sekretaris Desa atau Kasi Pemerintahan menyerahkan berkas persyaratan ;
  2. 2. Petugas melaksanakan verifikasi data tersebut ;
  3. 3. Petugas memproses Surat Rekomendasi Pelantikan Perangkat Desa ;
  4. 4. Kepala Seksi Pemerintahan Desa meneliti draf Surat Rekomendasi Pelantikan Perangkat Desa ;
  5. 5. Apabila dibutuhkan Camat dapat mengundang Panitia, BPD dan Kepala Desa untuk dimintai keterangan atas proses penjaringan yang telah dilaksanakan
  6. 6. Camat melalui Sekretaris Kecamatan menandatangani Surat Rekomendasi Pelantikan Perangkat Desa ;
  7. 7. Petugas menerbitkan Nomor dan Tanggal serta membubuhkan stempel jabatan pada dokumen yang telah ditandatangani oleh Camat ;
  8. 8. Petugas menyerahkan produk pelayanan kepada Sekretaris Desa atau Kasi Pemerintahan .

Jangka waktu penyelesaian Surat Rekomendasi Pelantikan Perangkat Desa maksimal 3 ( tiga ) hari kerja dihitung sejak berkas dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi pelantikan perangkat desa

Langsung kontak ke Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Banyumas, atau Telephone Nomor ( 0281) 796034

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Rekomendasi Pelantikan Perangkat Desa"