Pemberian Biaya Hidup Bagi Penunggu Pasien Tidak Mampu/Keluarga Miskin (living cost)

No. SK: 400.9.1/09/01/15/2023

  1. Surat Permohonan dari Penunggu Pasien Tidak Mampu yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kab.Tegal Cq. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dengan mencantumkan kontak telepon yang dapat dihubungi
  2. Foto Copy KTP/Akte Kelahiran dan KK Penunggu Pasien
  3. Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan PBI/KIS kelas 3
  4. Surat Keterangan Rawat Inap Pasien dari Rumah Sakit
  5. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa diketahui TKSK dan Camat yang sudah tercantum dalam DTKS
  6. Apabila pemohon belum terdata dalam DTKS dan secara kriteria pemohon layak mendapatkan bantuan maka pemohon wajib melampirkan surat keterangan dari Desa yang menyatakan bahwa pemohon sedang dalam proses usulan kepesertaan DTKS
  7. Masing-masing berkas dibuat rangkap 3

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan ke pusat layanan sosial di Kecamatan dan dilayani oleh petugas layanan sosial kecamatan
  2. Petugas layanan sosial kecamatan mengecek kelengkapan berkas dan meneruskan ke tim verifikasi lapangan
  3. Tim verifikasi lapangan melakukan kunjungan rumah / home visit ke lokasi tempat tinggal pemohon
  4. Jika hasil verifikasi lapangan dari pemohon dinyatakan layak mendapatkan bantuan living cost maka TKSK akan membawa berkas usulan ke loket layanan Dinas Sosial di Mall Pelayanan Publik Kab. Tegal atau Ruang Layanan SLRT Trengginas Dinas Sosial
  5. Petugas layanan menghimpun permohonan bantuan living cost untuk diteruskan ke bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Kebencanaan
  6. Staf bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Kebencanaan memberikan umpan balik keberhasilan permohonan dengan menghubungi pemohon pada nomor telepon yang telah dicantumkan pada surat permohonan
  7. Penyaluran bantuan living cost di Dinas Sosial

Setiap hari kerja

Tidak dipungut biaya

Biaya hidup bagi penunggu pasien tidak mampu/keluarga miskin dengan jumlah bantuan 90 ribu/hari maksimal 14 hari perawatan

Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tegal  Jalan Jend. Ahmad Yani No. 03 Kelurahan Procot Kecamatan Slawi atau menghubungi :

Tlp                   : (0283) 491379

Facebook         : dinsoskabtegal

Twitter             : dinsoskabtegal

Email               : dinsoskabtegal@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Biaya Hidup Bagi Penunggu Pasien Tidak Mampu/Keluarga Miskin (living cost)"