Pemberian Izin Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

  1. a. Surat Permohonan dilampiri Data Dukung antara lain Dokumen MOU dengan Puskesmas, Pernyataan Kesiapan PTM oleh sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Surat Persetujuan Komite Sekolah, SOP PTM, SK Satgas Covid-19 , dan data dukung lainnya.
  2. b. Mendaftarkan pembuatan Surat Keterangan PTM melalui petugas pelayanan di Kecamatan Banyumas.

  1. a. Pemohon menyerahkan Surat permohonan dan data dukung.
  2. b. Petugas melaksanakan verifikasi data dukung dan pengecekan berkas.
  3. c. Petugas melaksanakan tinjauan lokasi.
  4. d. Petugas membuat Surat Keterangan PTM dan diserahkan kepada Pemohon setelah di Tanda tangani Camat.

1 (Satu) hari kerja. (Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar).

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Kontak          Langsung         (0281) 796034

 

Atau datang langasung ke Kantor Kecamatan Banyumas dan bertemu dengan Kasi Permasyarakatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Pembelajaran Tatap Muka (PTM)"