Pelayanan Persetujuan Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA)/Notifikasi

  1. Surat permohonan dari sponsor/majelis yang ditujukan kepada Ditjen Bimas Buddha
  2. Surat persetujuan Kanwil Kementerian Agama Provinsi 3. Fotocopy RPTKA
  3. Fotocopy RPTKA
  4. Program Kerja
  5. Daftar Riwayat Hidup Tenaga Asing dan Pas Foto Ukuran 4 x 6 Sebanyak 2 Lembar
  6. Fotocopy Ijasan Tenaga Asing
  7. Fotocopy paspor
  8. Fotocopy Tanda Daftar Yayasan dari Kementerian Agama RI
  9. Fotocopy Polis Asuransi Kesehatan

  1. Surat permohonan dari sponsor/Yayasan lengkap dengan berkas persyaratan ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimas Buddha
  2. Ditjen Bimas Buddha menerbitkan surat persetujuan jika persyaratan lengkap, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  3. Surat persetujuan oleh pemohon dilanjutkan kepada Kepala Biro Hukum dan KLN Kementerian Agama
  4. Biro Hukum dan KLN memproses lebih lanjut

200 Menit

Tidak dipungut biaya

Notofikasi Surat persetujuan IMTA

Pengaduan/Informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui : bimasbudha.kemenag.go.id (dumas online)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persetujuan Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA)/Notifikasi"