Pelayanan Legalisir Dokumen Kependudukan KK dan KTP

  1. Membawa Berkas Asli Yang Ingin di Legalisir
  2. Membawa Fotocopy Berkas Yang Akan di Legalisir

  1. Datang Langsung Ke Kecamatan Sukodono
  2. Menunjukkan Berkas Yang Akan dilegalisir ke Petugas Kecamatan Sukodono
  3. Petugas Kecamatan Akan Memperoses Dokumen Yang Akan dilegalisir
  4. Dokumen Yang Dilegalisir Telah Selesai

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir KTP dan KK

1.Kantor Kecamatan Sukodono Jl.Bukit Kweni Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono Telp./FAX (031) 99036539

2.Email : sda.sukodono@gmail.com

3.Facebook: Pelayanan Kecamatan Sukodono

4.WA.  Center: 082132048521

5.Instagram: pelayanankecamatansukodono

6.Menyediakan kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Dokumen Kependudukan KK dan KTP"