Permohonan Pendaftaran Akta Kelahiran

  1. Surat Pengantar RT RW
  2. Foto copy KK ( Catatan : anak / bayi sudah masuk KK )
  3. Foto copy KTP Orang Tua 1 (satu) Lembar
  4. Surat keterangan Lahir dari Bidan / Rumah Sakit ( asli )
  5. Surat Keterangan Lahir dari Desa / Kelurahan ( asli )
  6. Foto Copy Surat Nikah berlegalisir KUA
  7. Foto copy KTP 2 (dua) Orang saksi 1 (satu) Lembar

  1. Pemohon / masyarakat datang ke Sekretariat dengan membawa berkas persyaratan untuk pengurusan Surat Kelahiran diterima oleh Staf Administrasi Umum untuk diverifikasi kelengkapan berkas .
  2. Staf pelayanan menyampaikan berkas kepada Sekretaris Kelurahan yang selanjutnya didisposisi ke Kasi Kesejahteraan Sosial.
  3. Kasi Kesejahteraan Sosial meyerahkan berkas kepada Staf Administrasi Kesos untuk memproses pembuatan Surat Kelahiran.
  4. Kasi Kesejahteraan Sosial menyampaikan surat Surat Kelahiran beserta lampiran berkas persyaratan kepada Sekretaris Kelurahan untuk diparaf.
  5. Kepala Kelurahan membubuhkan tandatangan pada Permohonan Surat Kelahiran.
  6. Dokumen yang sudah ditanda tangani oleh Lurah di serahkan ke staf administrasi umum untuk di diregestrasi Staf administrasi umum menyerahkan Dukumen Surat Kelahiran ke Kesejahteraan Sosial untuk arsip.
  7. Staf administrasi umum menyerahkan Dukumen Surat Kelahiran ke pemohon untuk selanjutnya melanjutkan pengurusan ke Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pengajuan Akta Kelahiran

Telepon : ( 031 ) 8987488

Bagian Pelayanan Kantor Kelurahan Kemasan 

Jl. HOS Cokro Aminoto No 83 Kel. Kemasan Kec. Krian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online