Pelayanan Persetujuan Pembebasan Biaya Dana Kompensasi Penggunaan (DKP/0 Rupiah) Orang Asing

  1. Surat permohonan dari sponsor/majelis yang ditujukan kepada Ditjen Bimas Buddha
  2. Surat persetujuan Kanwil Kementerian Agama Provinsi
  3. Fotocopy RPTKA dan IMTA
  4. Daftar Riwayat Hidup
  5. Surat Pernyataan Tidak Menerima Gaji
  6. Fotocopy paspor
  7. Fotocopy Polis Asuransi Kesehatan
  8. Pas Foto Berwarna Ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) Lembar

  1. Surat permohonan dari sponsor/Yayasan lengkap dengan berkas persyaratan ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimas Buddha
  2. Ditjen Bimas Buddha menerbitkan surat persetujuan jika persyaratan lengkap, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  3. Surat persetujuan oleh pemohon dilanjutkan kepada Kepala Biro Hukum dan KLN Kementerian Agama
  4. Biro Hukum dan KLN memproses lebih lanjut

190 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Pembebasan DKP/0 Rupiah

Pengaduan/Informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui : bimasbudha.kemenag.go.id (dumas online)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persetujuan Pembebasan Biaya Dana Kompensasi Penggunaan (DKP/0 Rupiah) Orang Asing"