Pelayanan Perubahan e-KTP

  1. Membawa Surat Pengantar Perubahan e-KTP Dari Desa
  2. Membawa e-KTP Lama Yang Asli
  3. Membawa Data Pendukung Perubahan e-KTP Seperti (Fotocopy surat nikah/ Fotocopy Akta Kelahiran/ Fotocopy surat cerai/Fotocopy surat kematian/Fotocopy ijazah/ penetapan pengadilan)

  1. Pemohon mengajukan berkas ke kantor kecamatan Sukodono
  2. Kecamatan (sub bagian pelayanan umum) melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon
  3. KTP-el jadi untuk diserahkan kepada pemohon

Waktu yang dibutuhkan untuk perubahan data ktp el dengan persyaratan yang sudah lengkap paling lama 3 (tiga) hari kerja apabila tidak ada kendala IT.

Tidak dipungut biaya

Perubahan Data KTP EL

1.Kantor Kecamatan Sukodono Jl.Bukit Kweni Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono Telp./FAX (031) 99036539

2.Email : sda.sukodono@gmail.com

3.Facebook: Pelayanan Kecamatan Sukodono

4.WA.  Center: 082132048521

5.Instagram: pelayanankecamatansukodono

6.Menyediakan kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perubahan e-KTP"