Permohonan Bantuan Logistik Korban Bencana

No. SK: 400.9.1/09/01/15/2023

  1. Surat permohonan dari Kepala Desa setempat ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kab. Tegal
  2. Fotokopi KTP/ Domisili yang bersangkutan
  3. Fotokopi Kartu Keluarga yang bersangkutan
  4. Lampiran dokumentasi/foto kejadian bencana

  1. Pemohon mempersiapkan seluruh kelengkapan persyaratan, berkas di bawa ke loket layanan sosial Dinas Sosial di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Tegal (MPP) atau ke Ruang Layanan SLRT Trengginas Dinas Sosial
  2. Berkas persyaratan diperiksa petugas layanan dan diteruskan Ke Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Kebencanaan
  3. Verifikasi dan Pengintruksian Asesmen oleh Kepala Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Kebencanaan ke Staf/Tagana
  4. Staf/ Tagana assessment lokasi kejadian bencana bersama petugas pengelola logistik
  5. Penyiapan bantuan logistik bencana yang di butuhkan
  6. Penyaluran bantuan logistik bencana

Disesuaikan dengan anggaran dan ketersediaan

Tidak dipungut biaya

Bantuan logistik untuk korban bencana

Dinas Sosial Kab. Tegal, Jalan Jend. Ahmad Yani No. 03 Kelurahan Procot Kecamatan Slawi atau menghubungi : Tlp (0283) 491379

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Bantuan Logistik Korban Bencana"