Rekomendasi TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)

  1. Surat permohonan rekomendasi yang ditujukan kepada kepala dinas
  2. Ijin Lokasi / ijin pendirian bangunan (PUPR)
  3. PTP dari BPN
  4. Fotocopy NIB
  5. Persetujuan / sosialisasi warga setempat / lingkungan
  6. Fotocopy sertifikat tanah / perjanjian sewa
  7. Fotocopy KTP
  8. Denah bangunan atau gedung usaha
  9. Fotocopy NPWP
  10. Fotocopy PBB
  11. Proposal usaha yang akan dilakukan
  12. Surat kuasa bermaterai jika dikuasakan kepada pihak kedua

  1. Datang dengan membawa berkas yang dipersyaratkan
  2. Serahkan semua berkas ke patugas, akan dicek dan di proses

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP)

  • Telepon / Faximile : (0271) 495439
  • Email     : disparpora.karanganyar@gmail.com
  • Website : disparpora.karanganyarkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store