Pelayanan e-KTP Yang Hilang

  1. Membawa Surat Pengantar Kehilangan e-KTP Dari Desa
  2. Membawa Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian
  3. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga

  1. Pemohon mengajukan berkas ke kantor kecamatan Sukodono
  2. Kecamatan (sub bagian pelayanan umum) melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon;
  3. KTP-el jadi untuk diserahkan kepada pemohon.

  • Pemohon datang menyerahkan berkas
  • Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa berkas pemohon (5 menit)
  • Petugas Pelayanan mencatat permohonan dalam buku register (5 menit)
  • Operator SIAK Melaksanakan Cetak KTP-el
  • Penyerahan KTP-EL kepada Pemohon, pemohon menerima KTP-el (5 menit)

Tidak dipungut biaya

Pengurusan e-KTP yang Hilang

1.Kantor Kecamatan Sukodono Jl.Bukit Kweni Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono Telp./FAX (031) 99036539

2.Email : sda.sukodono@gmail.com

3.Facebook: Pelayanan Kecamatan Sukodono

4.WA.  Center: 082132048521

5.Instagram: pelayanankecamatansukodono

6.Menyediakan kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan e-KTP Yang Hilang"