Surat Pengantar Dispensasi Nikah

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KTP kedua calon mempelai
  3. Fotocopy KK kedua calon mempelai
  4. Fotocopy Akta kelahiran
  5. Fotocopy Ijazah terakhir
  6. Fotocopy akta nikah orang tua calon mempelai perempuan
  7. Akta cerai asli bila pernah menikah dan bercerai
  8. Surat keterangan sehat
  9. Surat ijin orang tua apabila calon mempelai berusia kurang dari 21 tahun
  10. Surat keterangan wali bila calon mempelai dan walinya tidak dalam 1 KK
  11. Pas foto uk. 2x3 sebanyak 3 lbr (background warna biru)
  12. Pas foto uk. 3x4 sebanyak 3 lbr (background warna biru)
  13. Pas foto uk. 4x6 sebanyak 1 lbr (background warna biru)
  14. Formulir kehendak nikah
  15. Surat permohonan dispensasi nikah apabila waktu pengajuan pernikahan ke KUA kurang dari 10 hari kerja

  1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa berkas
  2. Petugas pelayanan menerima dan meneliti berkas pengajuan yang dibawa pemohon
  3. Setelah di teliti dan dinyatakan lengkap, petugas membuatkan surat dan dimintakan tanda tangan kepada Lurah
  4. Setelah di tandatangani Lurah surat dan/atau berkas diserahkan kembali kepada pemohon untuk selanjutnya diproses sesuai dengan prosedur

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Surat Dispensasi Nikah

  1. Email: kel-sentul@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 806826
  3. Kotak Saran
  4. ULPIM Kota Blitar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Dispensasi Nikah"