Pengantar Surat Pengajuan Nikah

  1. Pengantar RT RW
  2. Fotocopy KTP dan KK Kedua Calon Mempelai
  3. Foto Warna 2 X 3 (8 Lembar) Dan 3 X 4 (2 Lembar)
  4. Fotocopy Akte Kelahiran
  5. Janda/Duda menyertakan Akta Cerai Asli
  6. Apabila cerai mati melampirkan Fotocopy Surat Kematian Suami Atau Istri

  1. Pemohon / warga Kelurahan Urangagung mengajukan permohonan dengan membawa surat pengantar dari RT/RW
  2. Petugas kelurahan memverifikasi data dan kelengkapan data dan persyaratan
  3. Petugas Kelurahan Urangagung melakukan pengetikan dokumen/surat sesuai pengajuan permohonan
  4. Lurah Urangagung melakukan penandatangan dokumen/surat yang diajukan pemohon
  5. Petugas Kelurahan Urangagung melakukan penomoran dan membubuhkan cap stempel pada dokumen/surat yang diajukan pemohon
  6. Petugas Kelurahan Urangagung menyerahkan dokumen/surat kepada pemohon
  7. Pemohon menindak lanjuti ke instansi terkait

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pengajuan Menikah

Pengaduan kritik dan saran dapat melalui email kelurahan :

kelurahanurangagung1@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Surat Pengajuan Nikah"