Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

  1. Membawa Pengantar RT RW
  2. KTP Asli
  3. KK Asli
  4. Surat Nikah
  5. Surat pernyataan menyerahkan anak (jika usia kurang dari 17 tahun)
  6. Surat Pernyataan menerima anak (jika usia kurang dari 17 tahun

  1. Prosedur secara manual: Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat pengajuan Surat Keterangan Pindah melalui aplikasi Plavon Dukcapil
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah
  4. Online : Pemohon mengajukan surat melalui aplikasi Plavon Dukcapil menu Surat Keterangan Pindah
  5. Pemohon melakukan cetak mandiri setelah proses selesai

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pindah Tempat

Pengaduan kritik dan saran dapat melalui email kelurahan :

kelurahanurangagung1@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)"