Pelayanan Fasilitasi Halal

  1. Pemohon adalah warga Kabupaten Majalengka minimal berdomisili 6 bulan secara berturut-turut yang dinyatakan dengan Surat Domisili dari Desa/Kelurahan
  2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Memiliki Sertifikat P-IRT
  4. Belum pernah mendapatkan fasilitasi yang sejenis dari Pemerintah Daerah

  1. IKM pengolahan makakan dan minuman mengajukan permohonan kepada dinas
  2. Permohonan dan dokumen diperiksa staf dan diberikan tanda penerimaan dokumen
  3. Dokumen terdiri dari KTP dan/atau Surat Domisili; NIB; Sertifikat P-IRT
  4. Keluar keputusan permohonan diterima atau ditolak
  5. Permohonan yang memenuhi syarat, dilakukan survey lapangan oleh petugas sebagai verifikasi
  6. Hasil survey dan verifikasi dibuatkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh staf survey, pemohon dan aparatur pemerintahan desa/kelurahan
  7. Permohonan masuk daftar pemohon fasilitasi hahal yang akan datang
  8. Dokumen permohonan diserahkan ke Kepala Seksi sebagai bahan laporan ke Kepala Bidang sekaligus untuk diseleksi sesuai kemampuan anggaran dan prioritas pengembangan jenis industri daerah yang ditetapkan sebagai nominasi masuk daftar CPCL
  9. Hasil seleksi (nominasi CPCL) tingkat bidang diajukan kepada Kepala Dinas untuk dijadikan sebagai dasar penetapan Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL)
  10. CPCL yang sudah dilegalisasi diserahkan kepada institusi yang berwenang mengeluarkan sertifikat Halal dengan bukti surat penerimaan berkas

Penerimaan berkas sampai dengan penetapan hasil survey : 3 hari

Penetapan nominatif daftar CPCL : 1 hari

Penetapan CPCL : 1 hari

Penyerahan daftar CPCL ke institusi berwenang : 1 hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Halal

Melalui konsultasi langsung di Kantor Dinas Perdagin 

Jl. Siti Armilah 8 Majalengka;

Melalui telepon / fax no. 0233 281152;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi Halal"