Pelayanan Tera atau Tera Ulang di Tempat UTTP Terpakai/Terpasang Tetap/Pabrik/Gudang/Laboratorium

  1. Membawa Permohonan Tera/Tera Ulang
  2. Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dalam keadaan bersih, kering dan tidak berkarat

  1. Wajib Tera atau Pihak Ketiga (Pemohon) mengajukan permohonan tera/tera ulang (TTU) ke kantor Dinas Perdagin
  2. Pelaksana Administrasi menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup pelayanan UML. Jika masuk dalam ruang lingkup maka meregister permohonan, memeriksa kelengkapan, memberikan bukti order dan menyerahkan ke ruang TTU. Jika tidak masuk dalam ruang lingkup maka dicatat dalam formulir kaji ulang permintaan TTU. Selanjutnya diteruskan untuk dilakukan TTU ke UPT/UML, terdekat yang memiliki ruang lingkup.
  3. Kasi Pelayanan Metrologi Legal menyiapkan SPT untuk Penera, ditandatangani Kepala Dinas Perdagin
  4. Penera melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera Sah dan/atau diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera Batal dan dikembalikan ke Pemohon
  5. Pengelola Pelayanan (Kasi Pelayanan Metrologi Legal) mengevaluasi teknis dan dibantu Pelaksana Administrasi mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari Penera dan konsep SKRD sesuai Perda dan Perbup
  6. Kepala Bidang Kemterologian memeriksa evaluasi teknis yang disusun Kasi Pelayanan Metrologi Legal pada SKHP
  7. Kepala Dinas Perdagin menerbitkan SKHP dan SKRD dengan menandatangani SKHP dan SKRD
  8. Pelaksana Administrasi memberikan SKHP kepada Pemohon setelah Pemohon melakukan Pembayaran Retribusi, dan memberkaskan dokumen TTU

Penyelesaian teknis sesuai dengan jenis, tingkat kesulitan dan kondisi UTTP  yang ditera/ditera ulang .

Penyelesaian Administrasi 3 jam

Sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Pembubuhan Cap Tanda Tera (CTT) pada UTTP dan/atau Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP)

Melalui konsultasi langsung di Kantor Dinas Perdagin 

Jl. Siti Armilah 8 Majalengka;

Melalui telp/fax no. (0233) 281152;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tera atau Tera Ulang di Tempat UTTP Terpakai/Terpasang Tetap/Pabrik/Gudang/Laboratorium"