Penyelesaian teknis sesuai dengan jenis, tingkat kesulitan, dan kondisi UTTP yang ditera/ditera ulang.
Penyelesaian Administrasi 3 jam
Sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Pembubuhan Cap Tanda Tera (CTT) pada UTTP dan/atau Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP)
Melalui konsultasi langsung di Kantor Dinas Perdagin
Jl. Siti Armilah 8 Majalengka
Melalui telp/fax no. (0233) 281152
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store