Pelayanan Tera atau Tera Ulang di Kantor

  1. Mengisi Formulir Permohonan Tera/Tera Ulang
  2. Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dalam keadaan bersih, kering dan tidak berkarat

  1. Wajib Tera atau Pihak Ketiga (Pemohon) mengajukan permohonan tera/tera ulang (TTU) ke kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Majalengka
  2. Pelaksana Administrasi menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup pelayanan Unit Metrologi Legal (UML). Jika masuk dalam ruang lingkup maka meregister permohonan, memeriksa kelengkapan, mengecek visual, memberikan bukti order dan menyerahkan ke ruang TTU. Jika tidak masuk dalam ruang lingkup maka UTTP dikembalikan kepada wajib TTU, dicatat dalam formulir kaji ulang permintaan TTU. Selanjutnya diteruskan untuk dilakukan TTU ke UML, terdekat yang memiliki ruang lingkup.
  3. Penera melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera Sah dan/atau diterbitkan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP). Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera Batal dan dikembalikan ke Pemohon
  4. Pengelola Pelayanan (Kasi Pelayanan Metrologi Legal) mengevaluasi teknis dan dibantu Pelaksana Administrasi mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari Penera dan konsep Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sesuai Perda dan Perbup Pelaksanaan Pelayanan Tera dan Tera Ulang
  5. Kepala Bidang Kemetrologian dan Tertib Niaga memeriksa evaluasi teknis yang disusun Kasi Pelayanan Metrologi Legal pada SKHP
  6. Kepala Dinas Perdagin menerbitkan SKHP dan SKRD dengan menandatangani SKHP dan SKRD
  7. Pelaksana Administrasi memberikan UTTP dan/atau SKHP kepada Pemohon setelah Pemohon melakukan Pembayaran Retribusi, dan memberkaskan dokumen TTU

Penyelesaian teknis sesuai dengan jenis, tingkat kesulitan dan kondisi UTTP yang ditera/ditera ulang.

Penyelesaian Administrasi 3 jam

Sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Pembubuhan Cap Tanda Tera (CTT) pada UTTP dan/atau Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP)

Melalui konsultasi langsung di Kantor Dinas Perdagin 

Jl. Siti Armilah 8 Majalengka;

Melalui telp/fax no. (0233) 281152;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tera atau Tera Ulang di Kantor"