1. Permohonan tertulis Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima permintaan. Petugas PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari.
2. Permohonan lisan Data dan Informasi dapat diberikan saat itu juga, kecuali dalam hal diperlukan dokumen akan disesuaikan dengan dokumen informasi yang dibutuhkan.
Tidak dipungut biaya
Pelayanan PPID LAPAN
1. SP4N-LAPOR! Yaitu Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.
2. Sesuai dengan SOP Pengaduan PPID No. 09/06/2016/PPID-UT tanggal 1 Juni 2016
a. Surat menyurat: Kepala Biro Kerja Sama, Humas dan Umum d/a Kantor LAPAN Pusat Jl. Pemuda Persil No.1 Jakarta 13220;
b. Telp: (021) 4892802;
c. Fax: (021) 47882726;
d. Email: ppid@lapan.go.id atau
e. Melalui e-kontak LAPAN /e-ppid.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store